Jenis Layanan Pada PTSP Pengadilan Negeri Natuna
- Kepaniteraan Perdata:
- Pendaftaran Gugatan Biasa & Sederhana.
- Pendaftaran Perlawanan, Verzet, Permohonan.
- Pendaftaran Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK) & Penerimaan Memori/Kontra Memori.
- Pendaftaran Eksekusi, Konsinyasi.
- Permohonan Salinan Putusan, Sisa Panjar Biaya, & Pencabutan Perkara.
- Layanan e-Court (pendaftaran, e-payment, dll).
- Kepaniteraan Pidana:
- Penerimaan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana.
- Permohonan Izin (Penyitaan, Penggeledahan, Berobat, Besuk Tahanan).
- Permohonan Perpanjangan Penahanan, Pembantaran.
- Layanan Informasi & Proses Penyelesaian Perkara Pidana.
- Kepaniteraan Hukum:
- Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana (SKTP).
- Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilih (SKTHP).
- Akta di Bawah Tangan (Waarmeking).
- Surat Kuasa Khusus & Insidentil.
- Permohonan Waarmeking
- Meja Umum & Keuangan:
- Pendaftaran Surat Masuk/Keluar, Disposisi Surat.
- Penerimaan dan Pengambilan Dokumen (Salinan Putusan, dll).
- Meja Informasi & Pengaduan:
- Informasi Jadwal Sidang, Proses Perkara.
- Penerimaan Pengaduan (SIWAS MA RI) & Monitoring.
- Layanan Konsultasi Hukum (e-Court, Pojok Konsultasi).
- Layanan Digital
- Hits: 1459
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
A. KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
B.KODE ETIK DAN PEDOMAN PANITERA DAN JURUSITA:
C. ATURAN PRILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG RI :
- Hits: 887
Kepaniteraan Hukum
Layanan Permohonan Di Kepaniteraan Hukum:
Permohonan Tidak Pernah Dipidana:
a. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 beserta Softcopy Scan Pdfnya;
b. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana beserta Softcopy Scan Pdfnya;
c. Fotocopy KK dan KTP dilegalisir basah beserta Softcopy Scan Pdfnya;
d. Fotocopy SKCK dilegalisir beserta Softcopy Scan Pdfnya;
e. Pas Photo Ukuran 4X6 2 (dua) Lembar Latar Belakang Merah beserta Softcopynya;
f. Satu Buah Map Wana Kuning;
Permohonan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya:
a. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 beserta Softcopy Scan Pdfnya;
b. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana beserta Softcopy Scan Pdfnya;
c. Fotocopy KK dan KTP dilegalisir basah beserta Softcopy Scan Pdfnya;
d. Fotocopy SKCK dilegalisir beserta Softcopy Scan Pdfnya;
e. Pas Photo Ukuran 4X6 2 (dua) Lembar Latar Belakang Merah beserta Softcopynya;
f. Satu Buah Map Wana Kuning;
Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa:
a. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 ;
b. Photocopy Surat Kuasa 4 (empat) Rangkap;
c. Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat 4 Rangkap;
d. Fotocopy Kartu Tanda Advokat 4 Rangkap;
e. Photocopy KTP Advokat 4 (empat) Rangkap;
f. Satu Buah Map Wana Kuning;
Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil:
a. Surat Permohonan Kuasa Insidentil bermaterai Rp. 10.000 ;
b. Photocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluara Pemohon dan Pemberi Kuasa 4 Rangkap;
c. Surat Keterangan Hubungan Keluarga/Ahli Waris Dari Kepala Desa;
d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluara Penerima Kuasa 4 Rangkap;
e. Surat Keterangan Meninggal Dunia Dari Kepala Desa Ahli Waris (Jika Ada)
f. Satu Buah Map Wana Kuning;
- Hits: 1027
Page 7 of 9

