Accessibility Tools

Banner Logo

Jenis Layanan Pada PTSP Pengadilan Negeri Natuna

 

  • Kepaniteraan Perdata:
    • Pendaftaran Gugatan Biasa & Sederhana.
    • Pendaftaran Perlawanan, Verzet, Permohonan.
    • Pendaftaran Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK) & Penerimaan Memori/Kontra Memori.
    • Pendaftaran Eksekusi, Konsinyasi.
    • Permohonan Salinan Putusan, Sisa Panjar Biaya, & Pencabutan Perkara.
    • Layanan e-Court (pendaftaran, e-payment, dll).
  • Kepaniteraan Pidana:
    • Penerimaan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana.
    • Permohonan Izin (Penyitaan, Penggeledahan, Berobat, Besuk Tahanan).
    • Permohonan Perpanjangan Penahanan, Pembantaran.
    • Layanan Informasi & Proses Penyelesaian Perkara Pidana.
  • Kepaniteraan Hukum:
    • Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana (SKTP).
    • Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilih (SKTHP).
    • Akta di Bawah Tangan (Waarmeking).
    • Surat Kuasa Khusus & Insidentil.
    • Permohonan Waarmeking
  • Meja Umum & Keuangan:
    • Pendaftaran Surat Masuk/Keluar, Disposisi Surat.
    • Penerimaan dan Pengambilan Dokumen (Salinan Putusan, dll).
  • Meja Informasi & Pengaduan:
    • Informasi Jadwal Sidang, Proses Perkara.
    • Penerimaan Pengaduan (SIWAS MA RI) & Monitoring.
    • Layanan Konsultasi Hukum (e-Court, Pojok Konsultasi).
    • Layanan Digital
  • Hits: 1459

Kepaniteraan Khusus Perikanan

  • Hits: 1057

Kepaniteraan Hukum

 

Layanan Permohonan Di Kepaniteraan Hukum:

Permohonan Tidak Pernah Dipidana:
a. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 beserta Softcopy Scan Pdfnya;
b. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana beserta Softcopy Scan Pdfnya;
c. Fotocopy KK dan KTP dilegalisir basah beserta Softcopy Scan Pdfnya;
d. Fotocopy SKCK dilegalisir beserta Softcopy Scan Pdfnya;
e. Pas Photo Ukuran 4X6 2 (dua) Lembar Latar Belakang Merah beserta Softcopynya;
f.  Satu Buah Map Wana Kuning;

Permohonan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya:
a. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 beserta Softcopy Scan Pdfnya;
b. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana beserta Softcopy Scan Pdfnya;
c. Fotocopy KK dan KTP dilegalisir basah beserta Softcopy Scan Pdfnya;
d. Fotocopy SKCK dilegalisir beserta Softcopy Scan Pdfnya;
e. Pas Photo Ukuran 4X6 2 (dua) Lembar Latar Belakang Merah beserta Softcopynya;
f.  Satu Buah Map Wana Kuning;

Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa:
a. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 ;
b. Photocopy Surat Kuasa 4 (empat) Rangkap;
c. Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat 4 Rangkap;
d. Fotocopy Kartu Tanda Advokat 4 Rangkap;
e. Photocopy KTP Advokat 4 (empat) Rangkap;
f.  Satu Buah Map Wana Kuning;

Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil:
a. Surat Permohonan Kuasa Insidentil bermaterai Rp. 10.000 ;
b. Photocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluara Pemohon dan Pemberi Kuasa  4 Rangkap;
c. Surat Keterangan Hubungan Keluarga/Ahli Waris Dari Kepala Desa;
d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluara Penerima Kuasa  4 Rangkap;
e. Surat Keterangan Meninggal Dunia Dari Kepala Desa Ahli Waris (Jika Ada)
f.  Satu Buah Map Wana Kuning;

  • Hits: 1027

Kepaniteraan Perdata

  • Hits: 904

Page 7 of 9