Accessibility Tools

Banner Logo

Opening Meeting Asesmen AMPUH dan Pengawasan Daerah oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada Pengadilan Negeri Natuna

Pada tanggal 14 April 2026, telah dilaksanakan Opening Meeting dan  melaksanakan Asesmen AMPUH (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) di Pengadilan Negeri Natuna. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas manajemen pengadilan serta memastikan pengadilan dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

                                                                                         

  • Hits: 29

Data Perkusi

  • Hits: 442

PROSEDUR EKSEKUSI

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
  2. Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
  3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
  4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
  5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
  6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
  7. Pelaksanaan Aanmaning:
    1. Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
    2. Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  8. Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
  9. Pelaksanaan Putusan:
    1. Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
    2. Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering.
  10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.
  11. Eksekusi dllaksanakan dengan rnemperhatikan nilal kemanusiaan dan keadllan,  setelah selesal dilaksanakan maka pada harl yang sama segera dlserahkan kepada pemohon  eksekusl atau kuasanya

  • Hits: 746

Laporan Keuangan PN

  • Hits: 1165

LHKPN

LHKPN dan LHKASN 2019 Lihat

LHKPN dan LHKASN 2020 Lihat

LHKPN dan LHKASN 2021 Lihat

LHKPN dan LHKASN 2022 Lihat

LHKPN dan LHKASN 2023 Lihat

LHKPN dan LHKASN 2024 Lihat

LHKPN dan LHKASN 2025 Lihat

  • Hits: 1004

Page 1 of 9