Jl. Batu Sisir, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
Banner Logo

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

 

Berdasarkan Pasal 4  Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Layanan Bagi Penyandang Disabilitas terdiri atas :

  1. Perlakuan Non Diskriminatif;
  2. Pemenuhan Rasa Aman dan Nyaman;
  3. Komunikasi Yang Efektif;
  4. Pemenuhan Informasi Yang Terkait Hak Penyandang Disabilitas dan Perkembangan Setiap Pelaksanaan Pelayanan di Pengadilan;
  5. Penyediaan Fasilitas Komunikasi Audio Visual Jarak Jauh;
  6. Penyediaan Pendamping Disabilitas dan/ atau Penterjemah;
  7. Penyediaan Standar Operasional Prosedur Pelayanan dan Tata Cara Persidangan Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum.