Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Berdasarkan Pasal 4 Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Layanan Bagi Penyandang Disabilitas terdiri atas :
- Perlakuan Non Diskriminatif;
- Pemenuhan Rasa Aman dan Nyaman;
- Komunikasi Yang Efektif;
- Pemenuhan Informasi Yang Terkait Hak Penyandang Disabilitas dan Perkembangan Setiap Pelaksanaan Pelayanan di Pengadilan;
- Penyediaan Fasilitas Komunikasi Audio Visual Jarak Jauh;
- Penyediaan Pendamping Disabilitas dan/ atau Penterjemah;
- Penyediaan Standar Operasional Prosedur Pelayanan dan Tata Cara Persidangan Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum.