Posbakum
Pengadilan Negeri Natuna memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.
LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI :
1. Konsultasi hukum.
2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
4. Persidangan diluar Gedung Pengadilan
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leaflet dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Negeri Natuna.
Dalam memberikan layanan Pos Bantuan Hukum, Pengadilan Negeri Natuna berpedoman kepada :
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No 1/DJU/OT.01.03/I/2012 tanggal 26 Januari 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats