Wilayah Yuridiksi
WILAYAH HUKUM
Pengadilan Negeri Natuna Kelas II merupakan salah satu unit pelaksana Teknis dilingkungan Peradilan umum Mahkamah Agung RI, yang merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman Adapun Tugas Pokok Pengadilan Negeri Natuna Kelas II sebagai berikut :
- Mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan undang-undang no. 84 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman Peradilan Umum.
- Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum
Pengadilan Negeri Natuna Kelas II masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dan daerah hukum nya meliputi wilayah:
- Kabupaten Natuna
- Kabupaten Kepulauan Anambas