Sejarah Pengadilan
Natuna adalah salah satu kabupaten termuda di indonesia dan terletak di wilayah paling utara di Indonesia bagian barat. seiring dengan terbentuknya Kabupaten Natuna, maka berdiri pula salah satu elemen pengegakan hukum yang secara hierarki berada dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Pengadilan Negeri Natuna yang sebelumnya bernama Pengadilan Negeri Ranai. Pengadilan Negeri Ranai berdiri berdasarkan Keppres No. 03 Tahun 2008 dan menjalankan fungsinya sejak tanggal 01 Mei 2009. Pengadilan Negeri Ranai berubah nama menjadi Pengadilan Negeri Natuna berdasarkan Keppres No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna.
Saat ini wilayah hukumnya tidak hanya meliputi kabupaten Natuna, namun juga Kabupaten Kepulauan Anambas yang notabene adalah kabupaten pemekaran dari Natuna. Pengadilan Negeri Natuna adalah Pengadilan Kelas II yang juga adalah Pengadilan Perikanan. Pengadilan Negeri Natuna sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yang berada dilingkungan Peradilan Umum adalah sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang mana tugas dan wewenangnya adalah menerima, memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama (pasal 50 UU No.8 Tahun 2004). Disamping itu juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah (pasal 52 (1) UU No.8 Tahun 2004). Sebagai pengadilan tingkat pertama dalam melaksankan tugas-tugasnya perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai serta sumber daya manusia yang handal, agar sistem administrasi dan prosedur peradilan dapat berjalan sesuai dengan visi dan misinya. Untuk itulah setiap tahunnya Pengadilan Negeri Natuna berusaha membuat usulan kegiatan (program) untuk melengkapi sarana dan prasarana kantor dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat).