Jl. Batu Sisir, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
Banner Logo

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

 

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Negeri.

Lampiran yang harus dipenuhi :

  1. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum
  2. Menyerahkan fotocopy keluarga dan KTP
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara;
  4. Menyerahkan berkas/bukti berkaitan Permohonan bantuan hukum

A. Jenis Layanan di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri

  1. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;

B. Pemberi Layanan di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri

  1. Petugas pemberi layanan di Posbakum Pengadilan Negeri adalah advokat dan sarjana hukum;
  2. Pemberian layanan oleh petugas seperti dimaksud pada point di atas harus dilakukan melalui kerjasama kelembagaan;
  3. Kewajiban kerjasama kelembagaan dengan pemberi layanan Posbakum Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud di atas dilakukan Pengadilan Negeri dengan lembaga berupa Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau Unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
  4. Kerjasama dimaksud dapat dilakukan Pengadilan Negeri dengan lebih dari satu lembaga;
  5. Pengadilan Negeri yang dalam wilayah hukumnya tidak terdapat lembaga sebagaimana dimaksud, sementara dapat bekerja sama secara perorangan dengan advokat;
  6. Advokat dapat menunjuk tim yang terdiri dari sarjana hukum yang berada di bawah tanggung jawab advokat dalam hal kerjasama perorangan;
  7. Dalam hal Pengadilan Negeri tidak dapat melakukan kerjasama dengan advokat, Pengadilan Negeri sementara dapat bekerjasama secara perorangan dengan sarjana hukum.
  8. Kerjasama kelembagaan dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dan dievaluasi sesuai tahun anggaran;
  9. Dalam hal kerjasama dengan pemberi layanan Posbakum Pengadilan Negeri terpaksa dilakukan sementara dengan perorangan sambil menunggu adanya lembaga yang memenuhi syarat, maka kerjasama tersebut dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dan dievaluasi untuk satu tahun anggaran saja.