Jl. Batu Sisir, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
Banner Logo

Sarana & Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

 

Berdasarkan Pasal 13 Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan, Tinggi dan Pengadilan Negeri Sarana dan Prasarana Bagi Disabilitas terdiri atas :

  1. Komputer Yang dilengkapi Dengan Aplikasi Pembaca Layar/Audiao;
  2. Laman Website Yang Mudah Dibaca Bagi Penyandang Disabilitas;
  3. Media Informasi Cetak dengan Huruf Braille;
  4. Media komunikasi Audio seperi Audio Book;
  5. Papan Informasi Visual;
  6. Alat Bantu Dengar;
  7. Media Komunikasi Berupa Tulisan, Bahasa Isyarat dan Bentuk Visual lainnya;
  8. Alat Peraga;
  9. Kursi Roda dan Tongkat Penyangga;
  10. Obat-obatan dan Fasilitas Kesehatan Lain;
  11. Ruangan Khusus Disabilitas;
  12. Tempat Parkir Penyandang Disabilitas;
  13. Selasar Khusus Disabilitas dan;
  14. Hambatan lainnya.