Sarana & Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Berdasarkan Pasal 13 Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan, Tinggi dan Pengadilan Negeri Sarana dan Prasarana Bagi Disabilitas terdiri atas :
- Komputer Yang dilengkapi Dengan Aplikasi Pembaca Layar/Audiao;
- Laman Website Yang Mudah Dibaca Bagi Penyandang Disabilitas;
- Media Informasi Cetak dengan Huruf Braille;
- Media komunikasi Audio seperi Audio Book;
- Papan Informasi Visual;
- Alat Bantu Dengar;
- Media Komunikasi Berupa Tulisan, Bahasa Isyarat dan Bentuk Visual lainnya;
- Alat Peraga;
- Kursi Roda dan Tongkat Penyangga;
- Obat-obatan dan Fasilitas Kesehatan Lain;
- Ruangan Khusus Disabilitas;
- Tempat Parkir Penyandang Disabilitas;
- Selasar Khusus Disabilitas dan;
- Hambatan lainnya.