Jl. Batu Sisir, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
Banner Logo

Persyaratan Permohonan Peminjaman Berkas

     PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF

                                   (Oleh Internal)

I.

PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

 

1.

Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;

 

2.

Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;

 

3.

Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera.

 

 

 

II.

BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

 

1.

Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;

 

2.

Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang di mohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.

 

 

 

III.

PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

 

1.

Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;

 

2.

Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;

 

3.

Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.

 

 

 

IV.

TATA TERTIB

 

1.

Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;

 

2.

Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;

 

3.

Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;

 

4.

Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;

 

5.

Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;

 

6.

Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.

 

 

 

V.

SANKSI-SANKSI

 

1.

Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

 

2.

Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF

(Oleh Eksternal)

      I.          

PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

 

1.

Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);

 

2.

Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;

 

3.

Peminjaman diketahui oleh Panitera Muda Hukum Tahuna;

 

4.

Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahuna;

 

 

 

    II.          

BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

 

1.

Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) hari.

 

 

 

   III.          

PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

 

1.

Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;

 

2.

Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;

 

3.

Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.

 

 

 

  IV.          

TATA TERTIB

 

1.

Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;

 

2.

Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;

 

3.

Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor

 

4.

Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;

 

5.

Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;

 

6.

Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas

 

7.

Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;

 

8.

Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum.

 

 

 

    V.          

SANKSI-SANKSI

 

1.

Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

 

2.

Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

  • Hits: 233