Peraturan dan Kebijakan
Jenis-jenis Layanan Hukum Gratis di Pengadilan:
- Pos Bantuan Hukum (Posbakum):
- Memberikan informasi, konsultasi, dan advis hukum secara cuma-cuma.
- Membantu pembuatan dokumen hukum yang diperlukan.
- Menyediakan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau advokat yang bisa memberikan bantuan hukum gratis (pro bono).
- Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo):
- Negara menanggung seluruh biaya proses berperkara (pendaftaran, panjar biaya, dll.).
- Berlaku untuk perkara perdata di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK.
- Sidang di Luar Gedung Pengadilan:
- Penyelenggaraan sidang di lokasi yang lebih mudah dijangkau masyarakat kurang mampu (misal: desa, kelurahan).
Syarat Mendapatkan Layanan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa.
- Dokumen Sosial seperti KKM, PKH, KPS, atau sejenisnya.
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani pemohon dan disetujui petugas pengadilan (jika tidak punya dokumen lain).
Cara Mengakses:
- Datang langsung ke Pengadilan Negeri terdekat dan cari informasi layanan Posbakum atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
- Tunjukkan bukti ketidakmampuan Anda.