Jl. Batu Sisir, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
Banner Logo

Peraturan dan Kebijakan

 

Jenis-jenis Layanan Hukum Gratis di Pengadilan:

  1. Pos Bantuan Hukum (Posbakum):
    • Memberikan informasi, konsultasi, dan advis hukum secara cuma-cuma.
    • Membantu pembuatan dokumen hukum yang diperlukan.
    • Menyediakan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau advokat yang bisa memberikan bantuan hukum gratis (pro bono).
  2. Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo):
    • Negara menanggung seluruh biaya proses berperkara (pendaftaran, panjar biaya, dll.).
    • Berlaku untuk perkara perdata di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK.
  3. Sidang di Luar Gedung Pengadilan:
    • Penyelenggaraan sidang di lokasi yang lebih mudah dijangkau masyarakat kurang mampu (misal: desa, kelurahan). 

Syarat Mendapatkan Layanan:
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa.
  • Dokumen Sosial seperti KKM, PKH, KPS, atau sejenisnya.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani pemohon dan disetujui petugas pengadilan (jika tidak punya dokumen lain). 

Cara Mengakses:
  • Datang langsung ke Pengadilan Negeri terdekat dan cari informasi layanan Posbakum atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
  • Tunjukkan bukti ketidakmampuan Anda.

Perma Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

Keputusan Dirjen Badilum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 01 Tahun 2014