← Daftar berita

Pengadilan Negeri Natuna Kelas II

PN Natuna Menyapa: Sidang Keliling dan Edukasi Hukum di Kepulauan Anambas

Dokumentasi Pengadilan Negeri Natuna

PN Natuna Menyapa: Sidang Keliling dan Edukasi Hukum di Kepulauan Anambas

Kabupaten Kepulauan Anambas, 28 September–2 Oktober 2026 — Pengadilan Negeri Natuna melaksanakan rangkaian kegiatan PN Natuna Menyapa di Kabupaten Kepulauan Anambas. Selama lima hari, kegiatan diisi dengan sidang keliling, koordinasi bersama instansi terkait, sosialisasi hukum kepada masyarakat, serta edukasi hukum bagi pelajar.

Rangkaian ini menjadi bagian dari upaya PN Natuna menghadirkan pelayanan peradilan lebih dekat kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pelaksanaan sidang langsung di wilayah Anambas juga membantu para pihak mengikuti proses persidangan tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Negeri Natuna.

Hari Pertama: Sidang Keliling dan Silaturahmi

Rangkaian PN Natuna Menyapa dimulai pada Senin, 28 September 2026 dengan pelaksanaan sidang keliling perkara Nomor 19/Pdt.P/2026/PN Ntn.

Pada hari yang sama, rombongan Pengadilan Negeri Natuna juga bersilaturahmi dengan Pengadilan Agama Tarempa. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk menjaga komunikasi dan hubungan kelembagaan antarsatuan kerja peradilan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hari Kedua: Persidangan Perkara Pidana

Pada Selasa, 29 September 2026, sidang keliling dilanjutkan dengan persidangan perkara Nomor 51/Pid.Sus/2026/PN Ntn dan Nomor 50/Pid.B/2026/PN Ntn.

Persidangan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Dengan pelaksanaan sidang di Anambas, para pihak dapat mengikuti proses persidangan dengan akses yang lebih dekat dari tempat tinggal maupun lokasi kegiatan mereka.

Hari Ketiga: Gugatan dan Permohonan di PA Tarempa

Rangkaian persidangan berlanjut pada Rabu, 30 September 2026 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tarempa.

Pada hari ketiga, PN Natuna melaksanakan persidangan perkara gugatan dan permohonan. Penggunaan ruang sidang di PA Tarempa turut mendukung kelancaran pelaksanaan sidang keliling selama kegiatan PN Natuna Menyapa berlangsung.

Hari Keempat: Persidangan dan Koordinasi dengan Dukcapil

Memasuki Kamis, 1 Oktober 2026, PN Natuna kembali melaksanakan persidangan untuk perkara pidana khusus, permohonan, dan gugatan.

Perkara pidana khusus disidangkan di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, sementara perkara permohonan dan gugatan dilaksanakan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas.

Setelah persidangan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pertemuan tersebut membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan dan kebutuhan dalam proses peradilan. Koordinasi langsung seperti ini membantu mempermudah komunikasi ketika terdapat layanan yang melibatkan lebih dari satu instansi.

Hari Kelima: Bertemu Langsung dengan Masyarakat dan Pelajar

Pada Jumat, 2 Oktober 2026, rangkaian PN Natuna Menyapa tidak lagi hanya berfokus pada persidangan.

PN Natuna melaksanakan sosialisasi hukum bersama warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan. Kegiatan berlangsung melalui penyampaian informasi, diskusi, dan tanya jawab bersama warga mengenai layanan pengadilan maupun persoalan hukum yang ingin diketahui lebih lanjut.

Suasana berlangsung terbuka dan interaktif. Warga dapat menyampaikan pertanyaan secara langsung sehingga penjelasan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Pada hari yang sama, PN Natuna juga mengunjungi SMA Negeri 1 Siantan untuk melaksanakan edukasi hukum bersama para siswa.

Para pelajar diperkenalkan dengan tugas dan fungsi pengadilan, proses peradilan, serta peran lembaga peradilan dalam kehidupan masyarakat. Sesi tanya jawab memberi ruang bagi siswa untuk berdiskusi mengenai hukum dengan bahasa yang lebih dekat dan mudah dipahami.

PN Natuna Menyapa, Lebih Dekat dengan Masyarakat Anambas

Lima hari pelaksanaan PN Natuna Menyapa mempertemukan beberapa bentuk pelayanan dalam satu rangkaian.

Sidang keliling menjadi bagian utama, kemudian dilengkapi dengan koordinasi bersama Pengadilan Agama Tarempa, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas.

Di luar kegiatan persidangan, PN Natuna juga hadir langsung di tengah masyarakat Desa Sri Tanjung dan siswa SMA Negeri 1 Siantan.

Rangkaian ini menunjukkan bahwa PN Natuna Menyapa tidak hanya membawa layanan persidangan lebih dekat ke masyarakat, tetapi juga membuka ruang komunikasi, koordinasi, dan edukasi hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Natuna terus berupaya agar masyarakat di seluruh wilayah hukumnya dapat memperoleh layanan peradilan dengan akses yang lebih mudah dan informasi yang lebih jelas.

Sidang Keliling di Kabupaten Kepulauan Anambas Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024 Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas KPN Sewilayah Hukum PT Kepulauan Riau
Kembali ke berita