Permohonan informasi di Pengadilan Negeri Natuna dilayani melalui prosedur biasa dan prosedur khusus sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
- Jam layanan hari ini: 08.00–16.30 WIB
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Dua Jalur Prosedur
Prosedur Biasa
Digunakan apabila permohonan disampaikan tidak langsung, informasi bervolume besar, informasi belum tersedia, atau memerlukan penelaahan PPID terlebih dahulu.
Prosedur Khusus
Digunakan untuk permohonan langsung terhadap informasi yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, atau dapat diberikan segera sesuai ketentuan.
Alur Permohonan
- Ajukan permohonanDatang langsung ke petugas informasi atau meja PTSP, atau sampaikan secara tertulis melalui surat maupun email resmi pengadilan.
- Registrasi dan tanda terimaPermohonan dicatat dalam register dan pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi.
- Pemenuhan informasiPetugas atau PPID menelaah dan menyampaikan informasi, atau memberitahukan alasannya apabila informasi dikecualikan.
- KeberatanApabila tidak puas atas layanan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID sesuai ketentuan.
Maklumat Layanan Informasi Publik
“Siap memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ingin mengajukan permohonan informasi?
Petugas informasi kami siap membantu menjelaskan jenis informasi yang tersedia dan persyaratannya.



