Panjar biaya perkara adalah uang muka biaya proses yang dibayarkan saat mendaftarkan perkara perdata, dan akan diperhitungkan kembali setelah perkara selesai: kelebihannya dikembalikan kepada Anda. Seluruh rinciannya dipublikasikan di halaman ini agar tidak ada biaya yang tidak jelas.
- Jam layanan hari ini: 08.00–16.30 WIB
- 0773-3211203
Bagaimana Panjar Biaya Bekerja?
- Taksiran biaya (SKUM)Saat pendaftaran, petugas menerbitkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) berisi taksiran panjar sesuai jenis perkara dan jumlah pihak.
- Pembayaran resmiPanjar dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk pengadilan — bukan tunai kepada perorangan. Pada e-Court, pembayaran dilakukan secara elektronik.
- Penggunaan tercatatSetiap penggunaan panjar (materai, panggilan, pemberitahuan, dan lainnya) dicatat dalam jurnal keuangan perkara.
- Sisa dikembalikanSetelah perkara selesai, sisa panjar dikembalikan kepada pihak yang berhak; apabila kurang, pihak diminta menambah kekurangannya.
Dokumen Rincian Biaya
Tidak mampu membayar biaya perkara? Anda dapat mengajukan pembebasan biaya perkara (prodeo) agar biaya ditanggung negara. Perkara pidana tidak dipungut biaya dari terdakwa maupun pelapor.
Ragu dengan taksiran biaya perkara Anda?
Petugas PTSP dapat menjelaskan komponen panjar sesuai jenis perkara, jumlah pihak, dan domisili para pihak sebelum Anda mendaftar.



