Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Natuna melaksanakan administrasi perkara perdata, permohonan, gugatan, dan layanan terkait perkara perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanggung Jawab
S1Hadry B., S.H.
Plt. Panitera Muda PerdataPanitera
Staf Kepaniteraan Perdata
2 orang
D3Asturi Periyadi, A.Md. A.B.
Dokumentalis HukumKepaniteraan Perdata
SMKKartina
PPPKKepaniteraan Perdata
Ruang Lingkup Layanan
- Administrasi penerimaan dan pengelolaan perkara perdata.
- Pelayanan informasi perkara perdata melalui PTSP dan sistem resmi yang berlaku.
- Dukungan administrasi persidangan, mediasi, dan penyelesaian perkara perdata.
Alur Perkara Perdata
Informasi teknis dapat ditanyakan melalui PTSP Pengadilan Negeri Natuna atau kanal resmi yang tersedia.



