Standar pelayanan peradilan menjadi tolok ukur bagi pengadilan dalam melayani masyarakat dan pencari keadilan. Pengadilan Negeri Natuna berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Ruang Lingkup Standar Pelayanan
Pelayanan Persidangan
Kepastian jadwal sidang, tata cara persidangan, dan hak para pihak selama proses berjalan.
Biaya Perkara
Transparansi komponen dan besaran panjar biaya perkara serta pengembalian sisa panjar.
Bantuan Hukum
Layanan pembebasan biaya perkara dan Posbakum bagi masyarakat yang tidak mampu.
Informasi Publik
Hak masyarakat memperoleh informasi pengadilan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Pengaduan
Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan atas pelayanan pengadilan.
Pelayanan Administratif
Layanan surat keterangan, salinan putusan, legalisasi, dan administrasi kepaniteraan lainnya.
Dokumen Standar Pelayanan
Apabila pelayanan yang Anda terima tidak sesuai standar, Anda berhak menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan resmi dan memperoleh kompensasi layanan.



