Pembebasan biaya perkara (prodeo) memungkinkan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk berperkara tanpa membayar biaya perkara — biayanya ditanggung negara melalui anggaran DIPA pengadilan, sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Ketidakmampuan ekonomi tidak boleh menghalangi siapa pun mencari keadilan.
- Jam layanan hari ini: 08.00–16.30 WIB
- 0773-3211203
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan pembebasan biaya perkara (tersedia di PTSP).
- Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah/pejabat setingkat, atau surat keterangan tunjangan sosial lain seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Menyerahkan surat gugatan atau permohonan beserta dokumen pendukung perkara.
Alur Pengajuan
- Ajukan bersamaan dengan perkaraSampaikan permohonan pembebasan biaya perkara di PTSP bersamaan dengan pendaftaran gugatan atau permohonan Anda.
- Pemeriksaan kelayakanPengadilan memeriksa kelengkapan persyaratan dan menilai kelayakan pemohon sesuai ketentuan.
- PenetapanApabila dikabulkan, diterbitkan penetapan layanan pembebasan biaya perkara dan biaya dibebankan pada anggaran negara (DIPA).
- Perkara berjalan tanpa biayaPerkara Anda diproses sebagaimana perkara lainnya tanpa Anda dibebani biaya perkara.
Pemberian layanan pembebasan biaya perkara mengikuti ketersediaan anggaran DIPA tahun berjalan. Apabila permohonan ditolak atau anggaran telah habis, petugas PTSP akan menjelaskan pilihan lain yang tersedia, termasuk layanan Posbakum.
Ingin mengajukan perkara secara prodeo?
Konsultasikan kelengkapan persyaratan Anda terlebih dahulu dengan petugas PTSP agar proses pengajuan berjalan lancar.



