Mediasi adalah cara menyelesaikan sengketa perdata melalui perundingan dengan bantuan mediator untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, mediasi wajib ditempuh terlebih dahulu dalam perkara perdata sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
- Jangka waktu: 30 hari, dapat diperpanjang 30 hari
- Proses tertutup dan rahasia
Mengapa Memilih Damai?
Cepat & Sederhana
Selesai dalam hitungan minggu tanpa proses pembuktian yang panjang seperti persidangan biasa.
Biaya Ringan
Menggunakan mediator hakim tidak dipungut biaya jasa mediator; sengketa selesai tanpa biaya upaya hukum lanjutan.
Sama-Sama Untung
Hasil akhir adalah kesepakatan yang dirumuskan kedua pihak sendiri, bukan putusan menang-kalah.
Rahasia Terjaga
Proses mediasi tertutup untuk umum sehingga privasi dan hubungan baik para pihak tetap terjaga.
Tahapan Mediasi
- Pra-mediasiPada sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi dan menjelaskan prosedurnya.
- Pemilihan mediatorPara pihak memilih mediator — hakim mediator bersertifikat atau mediator nonhakim — dari daftar mediator pengadilan.
- Proses perundinganMediator memfasilitasi perundingan paling lama 30 hari, dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas kesepakatan para pihak.
- Hasil mediasiJika berhasil, kesepakatan perdamaian dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap. Jika tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Para pihak wajib menempuh mediasi dengan iktikad baik. Pihak yang tidak beriktikad baik dapat dikenai akibat hukum sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Mediasi juga dapat dilaksanakan secara elektronik (audio visual jarak jauh) sesuai PERMA Nomor 3 Tahun 2022 — sangat membantu para pihak yang berada di pulau berbeda.
Sedang berperkara perdata?
Manfaatkan mediasi sebaik-baiknya. Tanyakan kepada petugas PTSP atau mediator mengenai jadwal dan pilihan mediasi elektronik.



