Pengadilan Negeri Natuna menyediakan beragam layanan hukum — mulai dari bantuan hukum gratis, pembebasan biaya perkara, hingga sidang di luar gedung pengadilan — agar setiap warga, termasuk yang tinggal di pulau-pulau terluar, memperoleh akses keadilan yang sama. Seluruh layanan diberikan tanpa pungutan di luar ketentuan resmi.
- Jam layanan hari ini: 08.00–16.30 WIB
- 0773-3211203
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Jelajahi Layanan Hukum
Pos Bantuan Hukum
Konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu.
SelengkapnyaPembebasan Biaya Perkara
Berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan biaya ditanggung negara bagi yang tidak mampu.
SelengkapnyaMediasi
Penyelesaian sengketa perdata secara damai dengan bantuan mediator, lebih cepat dan hemat biaya.
SelengkapnyaDelegasi
Bantuan panggilan dan pemberitahuan antar pengadilan bagi pihak yang berdomisili di wilayah hukum PN Natuna.
SelengkapnyaPeminjaman Berkas
Prosedur peminjaman dan pembacaan arsip berkas perkara secara tertib melalui Kepaniteraan Hukum.
SelengkapnyaZitting Plaats
Sidang di luar gedung pengadilan untuk mendekatkan layanan peradilan ke masyarakat kepulauan.
SelengkapnyaLayanan Posbakum, pembebasan biaya perkara, dan sidang di luar gedung pengadilan diselenggarakan berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dan diberikan tanpa dipungut biaya bagi yang memenuhi persyaratan.
Tidak yakin layanan mana yang Anda butuhkan?
Sampaikan kebutuhan Anda kepada petugas PTSP — kami akan mengarahkan Anda ke layanan hukum yang tepat, termasuk pengajuan perkara elektronik melalui e-Court.



