Akses Keadilan untuk Semua

Pengadilan Negeri Natuna menyediakan beragam layanan hukum — mulai dari bantuan hukum gratis, pembebasan biaya perkara, hingga sidang di luar gedung pengadilan — agar setiap warga, termasuk yang tinggal di pulau-pulau terluar, memperoleh akses keadilan yang sama. Seluruh layanan diberikan tanpa pungutan di luar ketentuan resmi.

Jelajahi Layanan Hukum

Layanan Posbakum, pembebasan biaya perkara, dan sidang di luar gedung pengadilan diselenggarakan berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dan diberikan tanpa dipungut biaya bagi yang memenuhi persyaratan.

Tidak yakin layanan mana yang Anda butuhkan?

Sampaikan kebutuhan Anda kepada petugas PTSP — kami akan mengarahkan Anda ke layanan hukum yang tepat, termasuk pengajuan perkara elektronik melalui e-Court.