Kepaniteraan Khusus Perikanan Pengadilan Negeri Natuna melaksanakan administrasi perkara tindak pidana perikanan sesuai kewenangan pengadilan dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Penanggung Jawab

Hadry B., S.H.S1

Hadry B., S.H.

Plt. Panitera Muda Khusus PerikananPanitera
NIP
197809302011011005
Pangkat/Gol.
Penata Tingkat I / III.d

Staf Kepaniteraan Khusus Perikanan

2 orang
Juprizal, A.Md., A.B.D3

Juprizal, A.Md., A.B.

Dokumentalis HukumKepaniteraan PidanaKepaniteraan Khusus Perikanan
NIP
199510102025061005
Pangkat/Gol.
Pengatur / II.c
Noki SuryatnoSMK

Noki Suryatno

PPPKKepaniteraan Khusus Perikanan
NIP
199011052025211052

Ruang Lingkup Layanan

  • Administrasi penerimaan dan pencatatan perkara perikanan.
  • Pelayanan informasi perkara melalui PTSP dan sistem resmi yang berlaku.
  • Dukungan administrasi persidangan dan penyelesaian perkara perikanan.

Alur Perkara Perikanan

Informasi teknis dapat ditanyakan melalui PTSP Pengadilan Negeri Natuna atau kanal resmi yang tersedia.