Kepaniteraan Khusus Perikanan Pengadilan Negeri Natuna melaksanakan administrasi perkara tindak pidana perikanan sesuai kewenangan pengadilan dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penanggung Jawab
S1Hadry B., S.H.
Plt. Panitera Muda Khusus PerikananPanitera
Staf Kepaniteraan Khusus Perikanan
2 orang
D3Juprizal, A.Md., A.B.
Dokumentalis HukumKepaniteraan PidanaKepaniteraan Khusus Perikanan
SMKNoki Suryatno
PPPKKepaniteraan Khusus Perikanan
Ruang Lingkup Layanan
- Administrasi penerimaan dan pencatatan perkara perikanan.
- Pelayanan informasi perkara melalui PTSP dan sistem resmi yang berlaku.
- Dukungan administrasi persidangan dan penyelesaian perkara perikanan.
Alur Perkara Perikanan
Informasi teknis dapat ditanyakan melalui PTSP Pengadilan Negeri Natuna atau kanal resmi yang tersedia.



