Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (atau titel eksekutorial lain) dengan bantuan pengadilan, apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan kewajibannya secara sukarela. Kemenangan di atas kertas menjadi nyata melalui proses ini.
- Jam layanan hari ini: 08.00–16.30 WIB
- 0773-3211203
Jenis Eksekusi
Eksekusi Riil
Pelaksanaan kewajiban berupa penyerahan, pengosongan, pembongkaran, atau tindakan nyata lain atas suatu objek sesuai amar putusan.
Eksekusi Pembayaran Uang
Pemenuhan kewajiban membayar sejumlah uang, yang bila perlu dilaksanakan melalui sita dan lelang harta pihak termohon.
Tahapan Eksekusi
- Permohonan eksekusiPemohon mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Natuna melalui PTSP, dilampiri salinan putusan dan bukti pendukung.
- Telaah kepaniteraanPanitera menelaah kelengkapan dan menyiapkan resume telaah eksekusi, kemudian hasilnya diinformasikan kepada pemohon.
- Pembayaran panjar eksekusiApabila permohonan dapat diproses, diterbitkan SKUM untuk pembayaran panjar biaya eksekusi.
- Aanmaning (peringatan)Ketua Pengadilan menetapkan aanmaning dan termohon dipanggil ke sidang insidentil untuk diperingatkan agar melaksanakan isi putusan secara sukarela.
- Pelaksanaan eksekusiJika termohon tetap tidak melaksanakan isi putusan, eksekusi dilanjutkan sesuai penetapan pengadilan — termasuk sita eksekusi dan lelang bila diperlukan.
Setiap tahap eksekusi dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan dan dicatat dalam administrasi perkara. Rekap pelaksanaannya dapat dilihat pada halaman Data Eksekusi. Kelengkapan dokumen dapat ditanyakan terlebih dahulu ke PTSP atau kepaniteraan terkait.
Putusan Anda belum dilaksanakan pihak lawan?
Konsultasikan permohonan eksekusi Anda dengan Kepaniteraan melalui PTSP agar kelengkapan dokumen dan taksiran biayanya jelas sejak awal.



