Jaminan Layanan

Sebagai bentuk tanggung jawab atas mutu pelayanan publik, Pengadilan Negeri Natuna memberikan kompensasi kepada pengguna layanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Bentuk Kompensasi

Permohonan Maaf

Penyampaian permohonan maaf secara langsung atau tertulis kepada pengguna layanan yang dirugikan.

Perbaikan Layanan

Perbaikan atau pengulangan layanan sesegera mungkin agar hak pengguna layanan tetap terpenuhi.

Prioritas Penanganan

Layanan yang tertunda diprioritaskan penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Menyampaikan Keluhan

  1. Sampaikan keluhan AndaMelalui petugas PTSP, meja pengaduan, atau aplikasi SIWAS MA RI dengan menyertakan bukti layanan.
  2. Verifikasi oleh petugasPetugas memeriksa kesesuaian layanan yang diterima dengan standar pelayanan yang berlaku.
  3. Kompensasi diberikanApabila terbukti tidak sesuai standar, kompensasi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen Kompensasi Layanan

Layanan kami belum sesuai harapan?

Sampaikan pengaduan Anda — setiap masukan membantu kami memperbaiki mutu pelayanan.