Pembangunan Zona Integritas adalah komitmen nyata Pengadilan Negeri Natuna untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Enam area perubahan dibangun bersama-sama agar pelayanan peradilan bersih, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.
- Jam layanan hari ini: 08.00–16.30 WIB
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Enam Area Perubahan
Area I — Manajemen Perubahan
Mengubah pola pikir dan budaya kerja aparatur menuju birokrasi yang bersih dan melayani.
SelengkapnyaArea II — Penataan Tata Laksana
Menyederhanakan prosedur kerja melalui SOP dan pemanfaatan teknologi informasi.
SelengkapnyaArea III — Manajemen SDM
Membangun aparatur yang profesional melalui pengembangan kompetensi dan penegakan disiplin.
SelengkapnyaArea IV — Penguatan Akuntabilitas
Memastikan kinerja terencana, terukur, dan dilaporkan secara transparan.
SelengkapnyaArea V — Penguatan Pengawasan
Mencegah gratifikasi, benturan kepentingan, dan penyimpangan melalui pengawasan berlapis.
SelengkapnyaArea VI — Kualitas Pelayanan Publik
Menghadirkan layanan yang cepat, mudah diakses, dan responsif bagi masyarakat.
SelengkapnyaPenggerak dan Bukti Komitmen
Agen Perubahan
Aparatur penggerak budaya kerja berintegritas di lingkungan pengadilan.
SelengkapnyaRole Model
Figur teladan penerapan nilai integritas dan pelayanan prima.
SelengkapnyaSK Penetapan Nilai AMPUH
Dokumen hasil sertifikasi penjaminan mutu peradilan umum.
SelengkapnyaPembangunan Zona Integritas dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Partisipasi masyarakat sangat berarti — laporkan setiap penyimpangan pelayanan melalui kanal pengaduan resmi atau aplikasi SIWAS MA RI.
Temukan penyimpangan dalam pelayanan kami?
Laporan Anda adalah bagian penting dari pembangunan Zona Integritas. Identitas pelapor dilindungi sesuai ketentuan.



