Peradilan Inklusif

Pengadilan Negeri Natuna berkomitmen memberikan layanan yang setara, mudah diakses, dan tidak diskriminatif bagi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya.

Kursi roda dan alat bantu mobilitas yang tersedia untuk pengguna layanan prioritas.

Prinsip Layanan

Perlakuan Setara

Setiap pengguna layanan dilayani tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Aksesibilitas

Akses fisik gedung dan akses informasi disiapkan agar mudah dijangkau semua orang.

Komunikasi Mudah

Informasi disampaikan dengan cara yang mudah dipahami sesuai kebutuhan pengguna layanan.

Prioritas Pendampingan

Petugas siap mendampingi pengguna layanan yang membutuhkan bantuan sejak tiba di pengadilan.

Sarana dan Prasarana

Ramp dan Akses Masuk

Jalur landai yang memudahkan pengguna kursi roda memasuki gedung pengadilan.

Kursi Roda dan Alat Bantu

Tersedia sesuai ketersediaan satuan kerja dan dapat diminta melalui petugas.

Ruang Tunggu Prioritas

Ruang tunggu dan jalur layanan yang lebih mudah diakses kelompok rentan.

Bantuan Petugas PTSP

Seluruh informasi layanan dapat dibantu dan dijelaskan langsung oleh petugas.

Butuh pendampingan saat berkunjung?

Beri tahu kami sebelum kedatangan Anda agar petugas dapat menyiapkan bantuan yang diperlukan.