Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Natuna melaksanakan administrasi perkara pidana pada tingkat pertama sesuai ketentuan hukum acara dan pedoman administrasi perkara yang berlaku.
Penanggung Jawab
D3Ari Putra Utama, A.Md. A.B.
Plt. Panitera Muda PidanaPanitera Pengganti
Staf Kepaniteraan Pidana
3 orang
S1Marihod Tua Lubis, S.H.
Analis Perkara PeradilanKepaniteraan Pidana
D3Juprizal, A.Md., A.B.
Dokumentalis HukumKepaniteraan PidanaKepaniteraan Khusus Perikanan
SMAYuningsih
PPPKKepaniteraan Pidana
Ruang Lingkup Layanan
- Administrasi penerimaan, pencatatan, dan pengelolaan perkara pidana.
- Pelayanan informasi perkara pidana melalui PTSP dan sistem resmi yang berlaku.
- Dukungan administrasi persidangan dan penyelesaian perkara pidana.
Alur Perkara Pidana
Alur Diversi
Informasi teknis dapat ditanyakan melalui PTSP Pengadilan Negeri Natuna atau kanal resmi yang tersedia.



