Satu Pintu, Satu Meja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Natuna memberikan layanan administrasi peradilan secara terpadu, tertib, dan mudah diakses masyarakat. Seluruh permohonan cukup disampaikan melalui meja PTSP tanpa perlu menemui pejabat atau pegawai lain.
- Jam layanan hari ini: 08.00–16.30 WIB
- Bebas biaya perantara
Layanan per Kepaniteraan
Kepaniteraan Perdata
- Pendaftaran gugatan biasa, gugatan sederhana, perlawanan, verzet, dan permohonan.
- Pendaftaran upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, serta penerimaan memori dan kontra memori.
- Permohonan salinan putusan, akta cerai, informasi perkara, dan layanan administrasi perkara perdata lainnya.
Kepaniteraan Pidana
- Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana.
- Layanan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali perkara pidana.
- Permohonan izin besuk tahanan, surat keterangan, dan layanan administrasi pidana lainnya sesuai ketentuan.
Kepaniteraan Hukum
- Permohonan informasi publik.
- Surat keterangan tidak pernah dipidana dan layanan surat keterangan lain sesuai ketentuan.
- Layanan legalisasi, riset, dan informasi hukum yang tersedia di pengadilan.
Dokumen Informasi Layanan
Jenis dan Biaya Layanan
Waktu Pelayanan
Urus perkara tanpa datang ke pengadilan
Pendaftaran perkara, pembayaran, dan persidangan tertentu dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Court Mahkamah Agung RI.



