Jaminan Layanan

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Natuna Nomor 54/KPN.W32-U4/SK.KP7.1/IX/2026 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan, Pengadilan Negeri Natuna berkomitmen memberikan kompensasi kepada pengguna layanan apabila terjadi keterlambatan dalam pemberian pelayanan publik.

  • SK KPN Natuna No. 54/IX/2026
  • Hak Anda Mendapatkan Pelayanan Tepat Waktu

Bentuk Kompensasi Keterlambatan

30 – 60 Menit

Pena

Pemberian cinderamata berupa Pena resmi Pengadilan Negeri Natuna serta permohonan maaf atas keterlambatan pelayanan.

61 – 120 Menit

Gelas

Pemberian cinderamata berupa Mug/Gelas resmi Pengadilan Negeri Natuna serta permohonan maaf atas keterlambatan pelayanan.

> 120 Menit

Pena & Gelas

Pemberian paket cinderamata berupa Pena dan Gelas resmi Pengadilan Negeri Natuna serta penanganan prioritas.

Cara Menyampaikan Keluhan

  1. Sampaikan keluhan AndaMelalui petugas PTSP, meja pengaduan, atau aplikasi SIWAS MA RI dengan menyertakan bukti pendaftaran layanan.
  2. Verifikasi oleh petugasPetugas memeriksa kesesuaian waktu penyelesaian layanan dengan standar waktu yang ditetapkan.
  3. Kompensasi diserahkanApabila terjadi keterlambatan sesuai kategori durasi, kompensasi berupa permohonan maaf dan souvenir diserahkan langsung kepada pengguna layanan.

Dokumen SK Kompensasi Layanan

Layanan kami belum sesuai harapan?

Sampaikan pengaduan Anda — setiap masukan membantu kami memperbaiki mutu pelayanan.