Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Natuna Nomor 54/KPN.W32-U4/SK.KP7.1/IX/2026 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan, Pengadilan Negeri Natuna berkomitmen memberikan kompensasi kepada pengguna layanan apabila terjadi keterlambatan dalam pemberian pelayanan publik.
- SK KPN Natuna No. 54/IX/2026
- Hak Anda Mendapatkan Pelayanan Tepat Waktu
Bentuk Kompensasi Keterlambatan
Pena
Pemberian cinderamata berupa Pena resmi Pengadilan Negeri Natuna serta permohonan maaf atas keterlambatan pelayanan.
Gelas
Pemberian cinderamata berupa Mug/Gelas resmi Pengadilan Negeri Natuna serta permohonan maaf atas keterlambatan pelayanan.
Pena & Gelas
Pemberian paket cinderamata berupa Pena dan Gelas resmi Pengadilan Negeri Natuna serta penanganan prioritas.
Cara Menyampaikan Keluhan
- Sampaikan keluhan AndaMelalui petugas PTSP, meja pengaduan, atau aplikasi SIWAS MA RI dengan menyertakan bukti pendaftaran layanan.
- Verifikasi oleh petugasPetugas memeriksa kesesuaian waktu penyelesaian layanan dengan standar waktu yang ditetapkan.
- Kompensasi diserahkanApabila terjadi keterlambatan sesuai kategori durasi, kompensasi berupa permohonan maaf dan souvenir diserahkan langsung kepada pengguna layanan.
Dokumen SK Kompensasi Layanan
Layanan kami belum sesuai harapan?
Sampaikan pengaduan Anda — setiap masukan membantu kami memperbaiki mutu pelayanan.



