Pengawasan dan Pengaduan

Pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berpedoman antara lain pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System). Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Kanal Pengaduan Resmi

SIWAS MA RI

Aplikasi pengaduan daring resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dapat diakses kapan saja dan identitas pelapor dirahasiakan.

Buka SIWAS

Meja Pengaduan

Datang langsung ke meja pengaduan atau PTSP Pengadilan Negeri Natuna pada jam layanan untuk menyampaikan pengaduan secara tatap muka.

Surat Resmi

Kirim pengaduan tertulis ke alamat kantor Pengadilan Negeri Natuna atau melalui kanal resmi lain yang disediakan satuan kerja.

Yang Perlu Disampaikan

  1. Identitas pelaporCantumkan identitas sesuai ketentuan. Kerahasiaan identitas pelapor dilindungi.
  2. Uraian peristiwaJelaskan peristiwa atau dugaan pelanggaran secara jelas: apa, siapa, kapan, dan di mana.
  3. Bukti pendukungLampirkan dokumen, foto, atau bukti lain apabila tersedia untuk mempercepat penanganan.

Laporkan dugaan pelanggaran

Pengaduan Anda membantu menjaga integritas dan mutu pelayanan badan peradilan.