Mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Natuna dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Court tanpa harus datang ke gedung pengadilan, atau langsung melalui meja PTSP dengan pendampingan petugas. Halaman ini menjelaskan kedua jalur tersebut langkah demi langkah.
- Jam layanan hari ini: 08.00–16.30 WIB
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Pilih Jalur Pendaftaran
Elektronik via e-Court
Untuk gugatan, gugatan sederhana, bantahan, dan permohonan perdata. Pendaftaran, pembayaran, dan pengiriman dokumen dilakukan daring — sangat menghemat perjalanan bagi warga pulau.
Langsung via PTSP
Datang ke meja PTSP dengan membawa dokumen perkara. Petugas membantu memeriksa kelengkapan dan menjelaskan proses selanjutnya, termasuk untuk perkara pidana.
Langkah Umum Pendaftaran
- Siapkan dokumenSusun surat gugatan atau permohonan beserta lampiran pendukung (identitas, bukti, surat kuasa apabila diwakili kuasa hukum).
- Daftarkan perkaraAjukan melalui akun e-Court atau langsung di meja PTSP Pengadilan Negeri Natuna.
- Bayar panjar biayaTerima SKUM berisi taksiran panjar dan lakukan pembayaran melalui bank atau kanal elektronik. Lihat rincian pada halaman Biaya Perkara.
- Terima nomor perkaraSetelah pembayaran terverifikasi, perkara dicatat dalam register dan Anda menerima nomor perkara untuk memantau prosesnya di SIPP.
Untuk sengketa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan paling banyak Rp500 juta, tersedia jalur gugatan sederhana yang lebih cepat. Butuh bantuan menyusun dokumen? Manfaatkan layanan Posbakum secara gratis, atau ajukan prodeo bila tidak mampu membayar biaya perkara.
Siap mendaftarkan perkara Anda?
Daftarkan secara elektronik melalui e-Court, atau konsultasikan kelengkapan dokumen Anda terlebih dahulu dengan petugas PTSP.



