Integritas dijaga dengan pengawasan berlapis dan pencegahan sejak dini. Area ini memastikan gratifikasi dikendalikan, benturan kepentingan ditangani, dan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti — karena pelayanan peradilan yang bersih adalah hak setiap pencari keadilan.
- Jam layanan hari ini: 08.00–16.30 WIB
- 0773-3211203
Fokus Pembangunan
Pengendalian Gratifikasi
Aparatur dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun; setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan sesuai ketentuan.
Pengaduan Masyarakat
Pengaduan diterima melalui kanal resmi dan aplikasi SIWAS MA RI, dicatat, dan ditindaklanjuti dengan perlindungan identitas pelapor.
Pengawasan Internal
Pengawasan melekat oleh pimpinan dan hakim pengawas bidang, dengan tindak lanjut yang terdokumentasi.
Kegiatan Utama
- Kampanye dan pengendalian gratifikasi di seluruh unit pelayanan.
- Penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) pada kegiatan utama.
- Pengelolaan pengaduan masyarakat dan whistleblowing melalui SIWAS MA RI.
- Identifikasi dan penanganan benturan kepentingan.
- Kepatuhan pelaporan harta kekayaan aparatur (LHKPN/LHKASN).
Seluruh layanan Pengadilan Negeri Natuna bebas pungutan liar. Apabila ada aparatur yang meminta imbalan di luar biaya resmi, laporkan segera — identitas Anda dilindungi.
Melihat atau mengalami penyimpangan?
Sampaikan laporan Anda melalui aplikasi pengawasan Mahkamah Agung atau kanal pengaduan resmi pengadilan.



