Jaminan Mutu Pelayanan

Standar pelayanan peradilan menjadi tolok ukur bagi pengadilan dalam melayani masyarakat dan pencari keadilan. Pengadilan Negeri Natuna berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Ruang Lingkup Standar Pelayanan

Pelayanan Persidangan

Kepastian jadwal sidang, tata cara persidangan, dan hak para pihak selama proses berjalan.

Biaya Perkara

Transparansi komponen dan besaran panjar biaya perkara serta pengembalian sisa panjar.

Bantuan Hukum

Layanan pembebasan biaya perkara dan Posbakum bagi masyarakat yang tidak mampu.

Informasi Publik

Hak masyarakat memperoleh informasi pengadilan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Pengaduan

Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan atas pelayanan pengadilan.

Pelayanan Administratif

Layanan surat keterangan, salinan putusan, legalisasi, dan administrasi kepaniteraan lainnya.

Dokumen Standar Pelayanan

Apabila pelayanan yang Anda terima tidak sesuai standar, Anda berhak menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan resmi dan memperoleh kompensasi layanan.