Arsip Perkara
Layanan peminjaman berkas memungkinkan pihak berkepentingan membaca dan meminjam arsip berkas perkara untuk kebutuhan administrasi dan hukum, dilaksanakan secara tertib melalui Kepaniteraan Hukum agar keutuhan dan keamanan arsip negara tetap terjaga.
- Jam layanan hari ini: 08.00–16.30 WIB
- Kepaniteraan Hukum, melalui PTSP
Prosedur Peminjaman
- Ajukan permohonan di PTSPIsi dan tandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara, sertakan identitas diri dan keperluan peminjaman.
- Catat dalam buku peminjamanPemohon mengisi buku peminjaman arsip berkas perkara sebagai bagian dari tertib administrasi arsip.
- Persetujuan pejabat berwenangPermohonan diverifikasi dan disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera.
- Baca dan kembalikan tepat waktuBerkas dibaca di area yang ditentukan dan dikembalikan sesuai waktu serta ketentuan yang disampaikan petugas.
Ketentuan Layanan
- Petugas dapat melakukan verifikasi identitas serta hubungan hukum pemohon dengan perkara yang berkasnya dipinjam.
- Berkas arsip tidak boleh digandakan, dipindahkan, atau dibawa keluar area yang ditentukan tanpa persetujuan petugas.
- Halaman dan lampiran berkas harus tetap utuh — dilarang menambah, mencoret, atau mengambil bagian dari berkas.
- Untuk kebutuhan salinan resmi putusan atau penetapan, gunakan layanan permohonan salinan melalui PTSP (tidak melalui peminjaman berkas).
Sebagian besar putusan dapat diakses secara daring tanpa perlu meminjam berkas fisik melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung atau informasi perkara pada SIPP PN Natuna.
Perlu mengakses berkas perkara?
Hubungi petugas PTSP atau Kepaniteraan Hukum terlebih dahulu untuk memastikan berkas tersedia dan persyaratan Anda lengkap.



