Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Natuna melaksanakan layanan administrasi hukum, informasi, arsip, dan layanan permohonan tertentu sesuai kewenangan pengadilan negeri.
Penanggung Jawab
S1Jhivo Wilanda, S.H.
Plt. Panitera Muda HukumPanitera Pengganti
Staf Kepaniteraan Hukum
2 orang
D3Dion Boy Ardita, A.Md. A.B.
Dokumentalis HukumKepaniteraan Hukum
SMAArdiansyah
PPPKKepaniteraan Hukum
Layanan Permohonan
- Permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana.
- Permohonan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- Pendaftaran surat kuasa dan surat kuasa insidentil.
- Legalisasi atau layanan administrasi hukum lain sesuai ketentuan.
Catatan Persyaratan
Persyaratan dokumen dapat meliputi surat permohonan bermeterai, identitas pemohon, dokumen pendukung, pasfoto, salinan dokumen terkait, dan map layanan sesuai jenis permohonan. Persyaratan rinci dapat dikonfirmasi melalui PTSP agar sesuai ketentuan terbaru.
Informasi teknis dapat ditanyakan melalui PTSP atau Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Natuna.



