Pengunjung sidang wajib mematuhi tata tertib ruang sidang untuk menjaga kelancaran dan martabat persidangan.
- Hadir tepat waktu dan menempati tempat yang telah disediakan.
- Menonaktifkan atau mengatur perangkat komunikasi agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
- Tidak makan, minum, merokok, membuat kegaduhan, atau mengambil gambar tanpa izin majelis hakim.
- Mengikuti perintah majelis hakim dan petugas persidangan.



