Pengunjung sidang wajib mematuhi tata tertib ruang sidang untuk menjaga kelancaran dan martabat persidangan.

  • Hadir tepat waktu dan menempati tempat yang telah disediakan.
  • Menonaktifkan atau mengatur perangkat komunikasi agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
  • Tidak makan, minum, merokok, membuat kegaduhan, atau mengambil gambar tanpa izin majelis hakim.
  • Mengikuti perintah majelis hakim dan petugas persidangan.