Mandat peradilan umum tingkat pertama

Mengadili Perkara Pidana dan Perdata pada Tingkat Pertama

Pengadilan Negeri Natuna Kelas II melaksanakan kekuasaan kehakiman pada peradilan umum tingkat pertama. Inti layanannya adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana maupun perdata sesuai hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Briefing pelayanan PTSP Pengadilan Negeri Natuna
Pelayanan dan koordinasi aparatur menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengadilan.

Tugas Pokok

Apa yang dilakukan pengadilan?

  • Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata pada tingkat pertama.
  • Menyelenggarakan administrasi perkara, administrasi persidangan, serta pencatatan putusan dan penetapan.
  • Memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan sesuai standar pelayanan peradilan.
  • Mendukung pelaksanaan layanan digital peradilan seperti SIPP, e-Court, e-Litigasi, dan layanan informasi perkara.

Fungsi Utama

Bagaimana mandat itu dijalankan?

Fungsi Mengadili Memeriksa dan memutus perkara sesuai hukum acara dan prinsip peradilan yang independen.
Fungsi Administrasi Mengelola administrasi perkara, umum, keuangan, kepegawaian, dan tata kelola perkantoran.
Fungsi Pembinaan & Pengawasan Melakukan pembinaan aparatur serta pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan.
Fungsi Pelayanan Publik Menyediakan PTSP, informasi perkara, bantuan hukum, dan akses layanan bagi masyarakat.
Prinsip pelayanan

Layanan Pengadilan Negeri Natuna Kelas II diarahkan agar sederhana, cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Natuna.