Mandat peradilan umum tingkat pertama
Mengadili Perkara Pidana dan Perdata pada Tingkat Pertama
Pengadilan Negeri Natuna Kelas II melaksanakan kekuasaan kehakiman pada peradilan umum tingkat pertama. Inti layanannya adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana maupun perdata sesuai hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pokok
Apa yang dilakukan pengadilan?
- Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata pada tingkat pertama.
- Menyelenggarakan administrasi perkara, administrasi persidangan, serta pencatatan putusan dan penetapan.
- Memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan sesuai standar pelayanan peradilan.
- Mendukung pelaksanaan layanan digital peradilan seperti SIPP, e-Court, e-Litigasi, dan layanan informasi perkara.
Fungsi Utama
Bagaimana mandat itu dijalankan?
Fungsi Mengadili
Memeriksa dan memutus perkara sesuai hukum acara dan prinsip peradilan yang independen.
Fungsi Administrasi
Mengelola administrasi perkara, umum, keuangan, kepegawaian, dan tata kelola perkantoran.
Fungsi Pembinaan & Pengawasan
Melakukan pembinaan aparatur serta pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan.
Fungsi Pelayanan Publik
Menyediakan PTSP, informasi perkara, bantuan hukum, dan akses layanan bagi masyarakat.
Layanan Pengadilan Negeri Natuna Kelas II diarahkan agar sederhana, cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Natuna.



