NATUNA, 12 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri Natuna kembali memberikan pembekalan kepada mahasiswa Hukum STAI Natuna yang sedang melaksanakan kegiatan magang di Pengadilan Negeri Natuna, Pengadilan Agama Natuna, dan Kejaksaan Negeri Natuna. Setelah sebelumnya memperoleh materi mengenai Sistem Peradilan Indonesia, kali ini para mahasiswa mendapatkan pembekalan mengenai Pengadilan Perikanan.
Materi disampaikan oleh Sutriyadi, S.H., M.Si., Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Natuna. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa diberikan penjelasan mengenai keberadaan Pengadilan Perikanan, kewenangan yang dimiliki, serta proses penanganan perkara di bidang perikanan.
Pembahasan tersebut memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai bagaimana penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan melalui proses peradilan. Mahasiswa juga diperkenalkan dengan peran Pengadilan Perikanan dalam memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perikanan.
Materi Pengadilan Perikanan menjadi salah satu pembahasan yang relevan bagi mahasiswa, khususnya karena Kabupaten Natuna merupakan wilayah kepulauan dengan potensi kelautan dan perikanan yang besar. Kondisi tersebut menjadikan pemahaman mengenai aturan dan penegakan hukum di sektor perikanan penting untuk diketahui, termasuk bagi mahasiswa hukum yang sedang mempelajari penerapan hukum dalam praktik.

Melalui pembekalan ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai Pengadilan Perikanan dari sisi kelembagaan, tetapi juga mendapatkan gambaran mengenai proses penanganan perkara serta peran hukum dalam menjaga ketertiban dan melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pembekalan yang diberikan Pengadilan Negeri Natuna kepada mahasiswa Hukum STAI Natuna selama menjalani program magang. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan mahasiswa memperoleh tambahan wawasan yang dapat melengkapi pengetahuan yang telah diperoleh selama perkuliahan, sekaligus memahami penerapan hukum secara lebih nyata di lingkungan peradilan.



